PERISTIWA

Begini Penjelasan Ahli soal ACP Jadi Penyebab Kebakaran di Kejagung

DEMOCRAZY.ID
November 13, 2020
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Begini Penjelasan Ahli soal ACP Jadi Penyebab Kebakaran di Kejagung

Begini Penjelasan Ahli soal ACP Jadi Penyebab Kebakaran di Kejagung
DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri menyebut adanya akseleran berupa aluminium composite panel (ACP) di gedung Kejagung menyebabkan kebakaran cepat meluas. Ahli menjelaskan lebih rinci soal ACP ini.

Ahli Kebakaran UI, Yulianto, menerangkan pada umumnya ACP terbuat dari tiga lapisan yang terbuat dari aluminium dan material inti dari bahan polyethylene. ACP juga disebutkan ada yang terbuat dari bahan tidak mudah terbakar dan mudah terbakar.


"Beberapa jenis ACP menggunakan material yang dilengkapi oleh fire retardant sehingga dia punya kemampuan yang lebih baik atau menggunakan isolasi yang tidak mudah kebakar," kata Yulianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).


Yulianto pun menunjukkan sampel ACP yang digunakan pada Gedung Utama Kejagung. 


Di sini terlihat ACP dilengkapi lapisan isolasi berwarna hitam. Yulianto telah melakukan pengujian sederhana terhadap ACP menggunakan alat las yang temperaturnya menyerupai jelatan api.


"Setelah itu, kami juga mendapatkan sample tersebut dan kemudian kami lakukan pengujian dengan hasil seperti ini. Ini adalah kita lakukan pengujian secara sederhana, di mana material panel ACP ini kita panaskan dengan alat las," jelasnya.


"Alat las ini kita upayakan temperaturnya menyerupai temperatur jelatan api yang ada di Gedung Kejaksaan ketika terbakar yaitu dengan cara menghentikan penyaluran oksigen," sambungnya.


Dari percobaan ini terbentuk nyala api difusi berwarna oranye agak kekuningan. Setelah itu material yang terbakar membentuk tetesan yang membakar kertas yang diletakkan di bawah ACP.


"Jadi kita bisa melihat tadi salah satu cirinya nyalanya berwarna oranye kekuningan. Kita biarkan selama beberapa lama kemudian mulai jadi penyalaan dari inti isolator tersebut. Jadi hasil pengujian ini juga tampak terjadi tetesan material isolasi yang terbakar dan bahkan kertas yang kami letakkan di bagian bawah turut terbakar," ungkapnya.


Kemudian, ia pun melihat adanya persamaan antara pengujian sample ini dengan peristiwa kebakaran Kejagung pada Agustus lalu. 


Terlihat terjadi perambatan pada ACP yang dipasang di atas gedung. Kemudian material berguguran akibat kebakaran sehingga menyebabkan muncul kobaran api di bagian bawah gedung.


"Di sini terjadi perambatan di bagian atas sementara banyak sekali material yang menetes dan gugur. Sehingga kita bisa melihat dan muncul banyak kobaran api di bagian bawah. Inilah yang kemudian menyebabkan di bagian bawah ini pula terjadi temperatur yang relatif tinggi. Apabila ada objek di bagian bawah terkena tetesan nanti maka objek tersebut turut terbakar," tuturnya.


Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menambahkan, ada dua akseleran di Gedung Kejagung, salah satunya CP yang berada di sisi luar seluruh Gedung Kejaksaan. 


Sambo mengatakan akseleran itu yang menyebabkan api turun ke bawah secara cepat dan membakar gedung Kejagung.


"Itu adalah bahan dari ACP, kita kemudian melakukan proses penyidikan dari mana pemakaian bahan ACP ini bisa ada di Gedung Kejaksaan ternyata ada proses pengadaan di sana," jelas dia.


Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan peran-peran tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MD, J, dan IS.


"Inisial MD, inisial J, dan inisial IS. Nah kira-kira tiga tersangka itu perannya apa? (Peran) MD, salah satunya mereka itu meminjam bendera PT APM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).


Argo lalu menjelaskan tersangka MD diduga bertanggung jawab karena memerintahkan membeli minyak lobi dengan merek dagang Top Cleaner. 


"Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kemudian (peran MD) yang kedua, memerintahkan beli minyak lobi tadi, yang mereknya Top Cleaner," sambung Argo.


Argo melanjutkan tersangka J diduga bertanggung jawab atas kebakaran ini karena tak melakukan survei kondisi gedung utama Kejagung. J, yang ditunjuk sebagai konsultan perencanaan aluminum composite panel (ACP), juga ternyata tak memiliki kapasitas soal ACP.


"J perannya dia itu tidak melakukan survei gedung dulu, tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP tadi," jelas Argo.


Sebelumnya, polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.


Kini, Penyidik total ada 11 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. 


Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. [Democrazy/detik]

Penulis blog