HUKUM PERISTIWA POLITIK

Baru Juga Tiba di Indonesia, Politisi PDIP Ini Langsung Datang ke Polda Metro Jaya Ngotot Minta Kasus Habib Rizieq Segera Dilanjutkan

DEMOCRAZY.ID
November 11, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Baru Juga Tiba di Indonesia, Politisi PDIP Ini Langsung Datang ke Polda Metro Jaya Ngotot Minta Kasus Habib Rizieq Segera Dilanjutkan

Baru Juga Tiba di Indonesia, Politisi PDIP Ini Langsung Datang ke Polda Metro Jaya Ngotot Minta Kasus Habib Rizieq Segera Dilanjutkan
DEMOCRAZY.ID - Meski polisi telah menghentikan beberapa kasus yang menyangkut Habib Rizieq Shihab setibanya di tanah air pada Sabtu (10/11/2020), namun Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Henry Yosodiningrat menagih Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

Henry menyatakan, berencana menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pada Rabu (11/11/2020) untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.


Sebelumnya diberitakan, laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Henry ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 2017 silam.


"Nanti bertemu Kapolda dan Dirkrimsus karena laporan saya waktu itu masuk di Ditkrimsus," kata Henry saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).


Terkait hal itu, dia berharap Kapolda Polda Metro Jaya nantinya dapat menerima dan menindaklanjuti permintaannya. Terlebih, kekinian Rizieq selaku pihak terlapor telah berada di Indonesia.


"Sekarang dia udah balik kemarin sudah datang, saya minta polisi untuk menindaklanjuti," ujarnya.


Pada 2017 lalu, Henry melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.


Henry menjelaskan dasar dirinya melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu lantaran Rizieq melalui akun Facebook dan Instagram telah menuduhnya sebagai politikus berhaluan komunis. Selain itu, dia juga dituduh telah memusuhi umat Islam.


Atas tuduhan itu, Henry melaporkan Rizieq dengan dalih telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [Democrazy/sra]

Penulis blog