Back to Top
POLITIK

Anies Baswedan Terancam Diberhentikan, Begini Penjelasan Mendagri

DEMOCRAZY.ID
November 19, 2020
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Anies Baswedan Terancam Diberhentikan, Begini Penjelasan Mendagri

DEMOCRAZY.ID - Anies Baswedan terancam diberhentikan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, hal ini lantaran dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ia lakukan saat menghadiri acara pernikahan Najwa Shihab, Puteri Habib Rizieq Shihab. Akibat dugaan tersebut Anies Baswedan sempat dikaitkan dengan jerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam peraturan undang-undang tersebut memuat ancaman hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Anies Baswedan juga tengah selesai dimintai klarifikasi oleh Polri pada Selasa, 17 November 2020 yang lalu. Usai keluar dari gedung Direktorat Researse Kriminal umum, Anies langsung memberi keterangan terhadap wartawan. "Saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi. Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan," jelas Anies Baswedan dikutip dari RRI pada Selasa, 17 November 2020. Anies menjelaskan bahwa, ia menjawab berdasarkan fakta dilapangan. Kemudian untuk detail klar
Baca selengkapnya

Penulis blog