POLITIK

Anies Baswedan Terancam Diberhentikan, Begini Penjelasan Mendagri

DEMOCRAZY.ID
November 19, 2020
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Anies Baswedan Terancam Diberhentikan, Begini Penjelasan Mendagri

Anies Baswedan Terancam Diberhentikan, Begini Penjelasan Mendagri
DEMOCRAZY.ID - Anies Baswedan terancam diberhentikan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, hal ini lantaran dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ia lakukan saat menghadiri acara pernikahan Najwa Shihab, Puteri Habib Rizieq Shihab.

Akibat dugaan tersebut Anies Baswedan sempat dikaitkan dengan jerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Dalam peraturan undang-undang tersebut memuat ancaman hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Anies Baswedan juga tengah selesai dimintai klarifikasi oleh Polri pada Selasa, 17 November 2020 yang lalu.


Usai keluar dari gedung Direktorat Researse Kriminal umum, Anies langsung memberi keterangan terhadap wartawan.


"Saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi. Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan," jelas Anies Baswedan dikutip dari RRI pada Selasa, 17 November 2020.


Anies menjelaskan bahwa, ia menjawab berdasarkan fakta dilapangan. Kemudian untuk detail klarifikasi Anies menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah Polda, sehingga nanti Polda yang akan menjelaskan.


"Semua dijawab sesuai fakta yang ada, adapun detail isi klarifikasi nanti jadi bagian dari pihak Polda untuk meneruskan dan menyampaikan," lanjutnya.


Diakhir Anies Baswedan menegaskan bahwa kehadiran dirinya ke Polda sebagai warga negara yang memenuhi undangan Polda.


"Saya menerima undangan klarifikasi yang saya terima kemarin, mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10 pagi. Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," pungkas Anies.


Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian angkat bicara terkait berbagai kasus pelanggaran Protokol Kesehatan yang terjadi di Indonesia.


Tito mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Daerah, bahwa pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 bisa menimbulkan ancaman pemberhentian. 


Tito menjelaskan bahwa masalah protokol kesehatan sudah diatur dalam undang-undang melalui pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewajiban dan sanksi kepala daerah.


"Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya di antaranya bisa diberhentikan, sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU," Tegas Tito dikutip dari RRI pada Rabu,18 November 2020.


Tito juga menjelaskan bahwa Sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan surat teguran secara tertulis kepada 83 kepala daerah pasca-pendaftaran Pilkada 2020. 


Surat teguran tersebut dikeluarkan lantaran telah terjadi dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di masing-masing daerah. 


"Jika berkaitan dengan masalah kerumunan, kita harus kembali pada keselamatan rakyat nomor satu. Dalam penanganan COVID-19 ini, semua negara sudah paham, sepakat, bahwa salah satu pencegahan dan memutus mata rantai penularan adalah menghindari kerumunan, pakai masker, dan lain-lain," pungkas Tito. [Democrazy/pkry]

Penulis blog