DEMOCRAZY.ID - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Majelis Rakyat Papua (MRP) batal dilaksanakan. Anggota MRP Papua ditangkap dan ditahan karena dianggap hendak melakukan kegiatan makar. Anggota MRP dan puluhan orang yang hendak menghadiri RDPU MRP Papua pun digelandang ke Mapolres Merauke untuk menjalani proses lebih lanjut, Selasa (17/11). “Anggota MRP Prov. Papua dan puluhan warga yang hendak menghadiri giat RDP terkait UU Otonomi Khusus dibubarkan aparat kepolisian Merauke,” kata Franky Samperante melalui akun Twitternya, @angkytm, Rabu (18/11). “Mereka ditahan dan dituduh makar. Pasal yang sering digunakan untuk membungkam warga dan aktifis yg kritis terhadap penguasa negara,” sambungnya. MRP adalah sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di provinsi Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Plt. Kabag Ops Polres Merauke AKP Micha Toding Potty, SIK, SH, mengungkapkan bahwa 54 orang itu diamankan dari 3 tem
DEMOCRAZY.ID - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Majelis Rakyat Papua (MRP) batal dilaksanakan. Anggota MRP Papua ditangkap dan ditahan karena dianggap hendak melakukan kegiatan makar. Anggota MRP dan puluhan orang yang hendak menghadiri RDPU MRP Papua pun digelandang ke Mapolres Merauke untuk menjalani proses lebih lanjut, Selasa (17/11). “Anggota MRP Prov. Papua dan puluhan warga yang hendak menghadiri giat RDP terkait UU Otonomi Khusus dibubarkan aparat kepolisian Merauke,” kata Franky Samperante melalui akun Twitternya, @angkytm, Rabu (18/11). “Mereka ditahan dan dituduh makar. Pasal yang sering digunakan untuk membungkam warga dan aktifis yg kritis terhadap penguasa negara,” sambungnya. MRP adalah sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di provinsi Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Plt. Kabag Ops Polres Merauke AKP Micha Toding Potty, SIK, SH, mengungkapkan bahwa 54 orang itu diamankan dari 3 tem