Anggota MRP dan puluhan orang yang hendak menghadiri RDPU MRP Papua pun digelandang ke Mapolres Merauke untuk menjalani proses lebih lanjut, Selasa (17/11).
“Anggota MRP Prov. Papua dan puluhan warga yang hendak menghadiri giat RDP terkait UU Otonomi Khusus dibubarkan aparat kepolisian Merauke,” kata Franky Samperante melalui akun Twitternya, @angkytm, Rabu (18/11).
“Mereka ditahan dan dituduh makar. Pasal yang sering digunakan untuk membungkam warga dan aktifis yg kritis terhadap penguasa negara,” sambungnya.
MRP adalah sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di provinsi Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Plt. Kabag Ops Polres Merauke AKP Micha Toding Potty, SIK, SH, mengungkapkan bahwa 54 orang itu diamankan dari 3 tempat yang berbeda.
“Sebanyak 54 orang kita amankan dari 3 tempat yang berbeda, yakni dari Hotel Valentine di Parako, Hotel Mandala di Jalan Raya Mandala dan dari Penginapan Pangkat Kelapa Lima Merauke,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Merauke ini.
Menurut Micha Toding Potty, pihaknya juga mengamankan baliho, kain dan lain-lain.
“Informasi yang kami terima, jika mereka ini akan mengikuti RDP yang akan dilaksanakan MRP di Merauke,” jelasnya.
Para peserta ini, lanjut dia berasal dari Boven Digoel, Mappi, Asmat dan dari Jayapura. Mereka yang diamankan itu langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke.
Namun sebelum menjalani pemeriksaan, seluruhnya terlebih dahulu dipastikan bebas dari gejala Covid dengan menjalani rapid test.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji menjelaskan bahwa sehubungan dengan puluhan orang yang diamankan ini, pihaknya telah melakukan operasi intelijen dengan cepat supaya tidak ada korban dari masyarakat.
Dari tempat peserta ini diamankan, kata Kapolres, ditemukan sejumlah dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan makar.
“Masa di suatu negara ada negara lagi. Tindak mungkinlah. NKRI sudah jelas ada presiden, di Papua ada gubernur, ada pangdam dan ada Kapolda. Jadi sebelum terjadi gejolak, kita amankan peserta tersebut. Merauke sudah baik, mari kita jaga keamanannya,” tandasnya.
Secara terpisah, Penjabat Sekda Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si mengungkapkan bahwa sesuai surat yang dikeluarkan Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si sehari sebelumnya, yakni pada Senin (16/11), RDPU yang akan digelar MRP di Merauke tersebut ditunda.
Pertimbangannya, pertama masih di masa pandemi Covid-19, kedua dalam pelaksanaan Pilkada, ketiga utusan dari setiap kabupaten yang ada di Selatan Papua tersebut belum ada surat persetujuan dari kepala daerah asal peserta, sehingga jika terjadi sesuatu menjadi tanggungjawab jawab daerah asal peserta, kemudian para peserta belum dilakukan PCR serta adanya aksi penolakan pelaksanaan RDPU di Merauke.
“Jadi itu ada beberapa pertimbangan, sehingga RDPU yang akan digelar MRP di Merauke ditunda. Tapi soal penundaannya sampai kapan tidak dijelaskan dalam surat bupati tersebut,” tandas Ruslan Ramli. [Democrazy/psid]