Herman dilaporkan karena mengucapkan kalimat 'Beritainlah, pecah pala kamu' kepada salah satu wartawan. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan laporan terkait ucapan Herman tersebut.
"Kemarin baru diterima laporan itu. Jadi dari salah satu media, namanya Lampung TV, membuat laporan tentang pengaduan itu," ucap Pandra saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Dalam laporan itu, pelapor menyebut peristiwa terjadi di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (9/11). Pelapor menyebut dirinya sedang melakukan konfirmasi kepada Herman.
Pelapor menyebut dirinya saat itu menanyakan ke Herman soal penindakan terkait netralitas ASN dalam Pilkada Bandar Lampung. Pelapor menyebut Herman menjawab dengan emosi.
"Tapi Bapak Wali Kota saat diwawancara cenderung emosi dan marah-marah, menghina dengan mengucap 'Gila kamu dan anak setan' dan mengancam mengucap 'Beritainlah, pecah pala kamu' sambil menunjuk-nunjuk pelapor," demikian isi pelapor seperti dilihat detikcom dari laporan ke Polda Lampung.
Kembali ke Pandra. Dia mengatakan polisi bakal mempelajari lebih dulu laporan tersebut.
"Tentunya kami akan mempelajari laporan itu dan nantinya akan dilakukan penyelidikan," ucapnya. [Democrazy/dtk]