"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dilansir Antara, Rabu (11/11/2020).
Dua kasus tersebut sebelumnya diproses oleh Polda Jabar.
Perkara itu soal dugaan penodaan Pancasila dan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.
Awalnya Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq terkait ceramah Rizieq yang dianggap menodai Pancasila. Perkara itu dilaporkan pada 27 Oktober 2016.
Dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam sampurasun dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat-Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.
Menurut Awi, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan.
"Karena di sana infonya demikian," jelasnya.
Sebelumnya, simpatisan FPI menyambut kedatangan Habib rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (10/11/2020).
Habib Rizieq Shihab sendiri pulang ke tanah Air setelah 3,6 tahun berada di Arab Saudi. Rizieq mengatakan, kepulangannya untuk merevolusi akhlak umat Islam Indonesia.
Di hadapan para pendukungnya, Rizieq mengatakan ingin berjuang bersama umat muslim di negeri ini.
"Saya pulang agar bisa berjuang bersama dengan umat Indonesia. Maka itu kepulangan kali ini tidak lain, tidak bukan, saya serukan umat Islam Indonesia agar sama-sama revolusi akhlak. Setuju?" kata Rizieq. [Democrazy/suara]