Rencananya, pemberian penghargaan itu diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana hari ini.
Atas ketidakhadirannya itu, mantan Panglima TNI tersebut sudah berkirim surat kepada Jokowi.
Lalu, apa isi surat dan alasan Gatot enggan menerima tanda kehormatan dari Jokowi?
“Isinya ada beberapa yang beliau tidak setuju, mungkin kondisi Covid, harus banyak memberikan perhatian kepada TNI,” ungkap Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, penolakan tanda kehormatan oleh mantan Panglima TNI itu adalah hak Gatot.
“Itu haknya beliau,” tuturnya.
Karena ketidakhadirannya tersebut, maka tanda jasa dan tanda kehormatan tidak diberikan atau dikembalikan Gatot Nurmantyo kepada negara.
“Tidak. Jadi kalau enggak hadir ya mungkin tanda jasaya diserahkan ke negara lagi,” katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah telah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada mantan menteri dan pejabat tinggi negara.
“Yang jelas negara memberikan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk memberikan kepada para mantan menteri pejabat tinggi yang memang patut diberikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, pemberian tanda kehormatan kepada Gatot itu sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Itu kan diproses di dewan gelar kehormatan, ada dewan khusus dan itu sudah dilaksanakan,” lanjutnya.
Saat didesak soal isi detil surat Gatot kepada Jokowi, Heru enggan membeberkannya.
“Isinya (surat) nanti pak Menko Polhukam akan menyampaikan,” kata Heru. [Democrazy/psid]