Rencananya, aksi mogok nasional ini akan diikuti oleh 5 juta buruh yang dilaksanakan pada 6-8 Oktober 2020 nanti.
Dalam maklumat yang dikeluarkan oleh para Presidium KAMI, yakni Din Syamsuddin, Rochmat Wahab serta Gatot Nurmantyo, ditegaskan bahwa kemunculan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa.
RUU Cipta Kerja akan berpotensi meningkatkan kesenjangan sosial, memiskinkan penduduk, merusakan tatanan lingkungan serta menghilangkan posisi tawar kaum buruh.
Untuk itu, KAMI merinci enam alasan mengapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini harus bisa digagalkan menjadi UU.
Pertama, Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut jelas telah melanggar kandungan UUD 1954, terkhusus pasal 23, pasal 27 ayat 2 serta pasal 33.
Kedua, hadirnya RUU Cipta Kerja ini tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, namun justru lebih berpihak pada kepentingan buruh asing.
Ketiga, proses kemunculan RUU ini tidak partisipatif dimana undangan pada serikat serta asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan dimanfaatkan sebagai cap pengesahan.
Keempat, pekerja asing seolah menguasai peluang kerja dalam negera, mereka tidak ada batasannya dan malah disamakan dengan pekerja bangsa sendiri.
Kelima, RUU ini tidak ada kepastian soal tersedianya lapangan kerja, kepastian upah, jaminan soal, dan lain-lain.
Keenam, jika sampai RUU ini disahkan, sesuai hasil kajian Komnas HAM, maka akan memiliki potensi besar munculnya penyalahgunaan kekuasaan yang berakibat negara mengalami kekacauan dan tidak ada kepastian hukum. [Democrazy/Luthfi]