PERISTIWA

Ya Ampun! Adik Melahirkan Sendirian di Kamar, Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Kakaknya Sendiri

DEMOCRAZY.ID
Oktober 22, 2020
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Ya Ampun! Adik Melahirkan Sendirian di Kamar, Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Kakaknya Sendiri

Ya Ampun! Adik Melahirkan Sendirian di Kamar, Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Kakaknya Sendiri
DEMOCRAZY.ID - Seorang ABG (anak baru gede) berinisial YF (16), warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, melahirkan bayi laki-laki sendirian, tanpa bantuan siapapun.

"YF ini melahirkan sendiri di dalam kamarnya. Tidak ada yang tahu, karena YF memang menyembunyikan kehamilannya. Bahkan dari AD yang telah menghamilinya," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Rabu (21/10/2020).


Setelah bayi keluar dari perut YF, barulah YF berteriak minta tolong memanggil AD, saudara tirinya yang tinggal serumah. 


AD pun masuk ke kamar dan melihat YF baru saja melahirkan bayi. AD bergegas mengambil pisau untuk memotong tali pusar bayi.


"AD kemudian membawa bayi itu sambil mengatakan, bayi ini saya bawa daripada nanti membuat aib keluarga. YF sendiri tidak bisa berbuat apa-apa karena dalam kondisi lemah dan sakit setelah melahirkan," ujar Darman.


AD kemudian meletakkan bayi merah itu ke dalam kardus air mineral yang telah diberi alas sarung. Sedangkan bagian atas ditutupi baju batik warna merah seragam SD.


"AD kemudian membawa bayi itu naik sepeda motor, dan meletakkannya di tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura," ujarnya.


Dalam pemeriksaan, AD mengaku punya ide membuang bayi itu karena khawatir menjadi aib bagi keluarga. 


Apalagi bayi itu merupakan hasil hubungan terlarangnya dengan YF.


"YF ini kan belum menikah dan masih di bawah umur. Apalagi antara YF dan AD masih saudara tiri. Mereka lain bapak tapi satu ibu. Karena itu, AD berinisiatif untuk membuang bayi itu," papar Darman.


Pada 18 September 2020, warga Sumenep dihebohkan dengan penemuan bayi di bawah pagar tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura. 


Saat ditemukan, bayi diletakkan di dalam kardus air mineral dibalut dengan kain sarung. Sementara tali pusarnya sudah terputus.


Bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang pencari rumput. 


Bayi tersebut saat ini telah diserahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak Balita (PPSAB) Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo.


"Akibat perbuatannya, AD dijerat pasal 305 KUH Pidana, yakni dengan sengaja meninggalkan anak di bawah 7 tahun di suatu tempat supaya dipungut orang lain atau dengan maksud supaya terbebas dari kewajiban pemeliharaan anak itu," katanya. [Democrazy/sracom]

Penulis blog