DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menegur Djoko Tjandra yang tidur dalam persidangan. Sidang pembacaan eksepsi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Eksepsi dari Djoko Tjandra dibacakan oleh kuasa hukum dalam persidangan. Sedangkan Djoko Tjandra mengikuti persidangan secara virtual. Setengah sejam sidang berlangsung, ketua majelis hakim Muhammad Sirat memberhentikan kuasa hukum Djoko Tjandra yang tengah membacakan eksepsi. Muhammad Sirat lantas menegur Djoko Tjandra. Terlihat bahwa Djoko Tjandra tengah tertidur dalam posisi duduk dan menyandar dengan kepala ke arah samping. "Saya ingatkan terdakwa untuk tidak tidur," kata Muhammad Sirat. Mendengar suara majelis hakim, Djoko Tjandra tampak menengok ke arah kamera. Namun, tak lama berselang, Djoko kembali melanjutkan duduk pada posisi sebelumnya. Muhammad Sirat meminta D
DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menegur Djoko Tjandra yang tidur dalam persidangan. Sidang pembacaan eksepsi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Eksepsi dari Djoko Tjandra dibacakan oleh kuasa hukum dalam persidangan. Sedangkan Djoko Tjandra mengikuti persidangan secara virtual. Setengah sejam sidang berlangsung, ketua majelis hakim Muhammad Sirat memberhentikan kuasa hukum Djoko Tjandra yang tengah membacakan eksepsi. Muhammad Sirat lantas menegur Djoko Tjandra. Terlihat bahwa Djoko Tjandra tengah tertidur dalam posisi duduk dan menyandar dengan kepala ke arah samping. "Saya ingatkan terdakwa untuk tidak tidur," kata Muhammad Sirat. Mendengar suara majelis hakim, Djoko Tjandra tampak menengok ke arah kamera. Namun, tak lama berselang, Djoko kembali melanjutkan duduk pada posisi sebelumnya. Muhammad Sirat meminta D