Sidang pembacaan eksepsi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Eksepsi dari Djoko Tjandra dibacakan oleh kuasa hukum dalam persidangan.
Sedangkan Djoko Tjandra mengikuti persidangan secara virtual. Setengah sejam sidang berlangsung, ketua majelis hakim Muhammad Sirat memberhentikan kuasa hukum Djoko Tjandra yang tengah membacakan eksepsi.
Muhammad Sirat lantas menegur Djoko Tjandra. Terlihat bahwa Djoko Tjandra tengah tertidur dalam posisi duduk dan menyandar dengan kepala ke arah samping.
"Saya ingatkan terdakwa untuk tidak tidur," kata Muhammad Sirat.
Mendengar suara majelis hakim, Djoko Tjandra tampak menengok ke arah kamera. Namun, tak lama berselang, Djoko kembali melanjutkan duduk pada posisi sebelumnya.
Muhammad Sirat meminta Djoko Tjandra mendengarkan eksepsi yang dibacakan. Hal ini disebut karena Djoko Tjandra akan dimintai tanggapan terkait eksepsi tersbut.
"Dengarkan, karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan terkait eksepsi di akhir sidang," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.
Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. [Democrazy/dtk]