DAERAH PERISTIWA POLITIK

Terungkap! Lebih Dari 100 Ribu Orang Masuk Daftar Pemilih di Makassar Ternyata Bukan Penduduk, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 19, 2020
0 Komentar
Beranda
DAERAH
PERISTIWA
POLITIK
Terungkap! Lebih Dari 100 Ribu Orang Masuk Daftar Pemilih di Makassar Ternyata Bukan Penduduk, Kok Bisa?

Terungkap! Lebih Dari 100 Ribu Orang Masuk Daftar Pemilih di Makassar Ternyata Bukan Penduduk, Kok Bisa?
DEMOCRAZY.ID - Dua belas kabupaten/kota sudah merampungkan daftar pemilih. Tercatat jumlah pemilik hak suara 3.390.233.

Pemilih terbanyak di Makassar. Totalnya 901.087 jiwa. Perempuan tercatat 464.467. Sisanya laki-laki.


Dibandingkan data Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019, jumlah itu berkurang 66.503 jiwa. Pada Pemilu dan Pilpres, DPT Makassar berjumlah 967.590.


Apa yang terjadi? Koordinator Divis Data dan Informasi KPU Sulsel, Uslimin mengungkap penyebabnya. Selain banyak yang pindah domisili dan faktor Covid-19, ada faktor dominan.


Uslimin mengungkap, pada pemilu sebelumnya, ada 100.645 nama yang sempat masuk dalam daftar pemilih. Setelah ditelusuri, ternyata mereka bukan penduduk Kota Makassar.


Pada Pilwalkot 2020, data-data seperti itu sudah dibersihkan. Makanya, DPT berkurang jauh. Banyaknya "data kotor" terbukti dengan partisipasi pada pemilu dan pilpres yang tidak sampai 60 persen.


"Sekarang DPT Makassar relatif lebih bersih dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Uslimin dalam konferensi pers secara virtual, Senin sore (19/10/2020).


Konferensi pers itu dipandu Kabag program, Data, SDM, dan Parmas KPU Sulsel, Ismail Masse. Uslimin memaparkan proses pemutakhiran data pemilih hingga penetapan DPT.


Proses pemutakhiran data pemilih melibatkan 9.762 PPDP. Rapat pleno penetapan di 12 kabupaten/kota berlangsung 12-16 Oktober 2020.


Total jumlah TPS pada pilkada serentak di Sulsel mencapai 9.768. Tersebar pada 162 kecamatan dan 1.485 desa atau kelurahan atau lembang.


Ada penambahan empat TPS di Makassar. Menyusul surat edaran KPU RI yang membolehkan TPS khusus di lapas dan rutan dengan minimal 30 warga binaan yang memiliki hak suara.


Dalam satu TPS, diatur maksimal 500 pemilih. Namun, di beberapa daerah, jumlah pemilih per TPS ada yang rata-rata 285 orang. Itu demi memudahkan pemilih menggunakan hak suaranya.


Bagaimana dengan warga yang tidak masuk DPT? "Kalau punya KTP-el atau sudah melakukan perekaman, bisa dilayani sebagai pemilih tambahan. Kalau tidak punya KTP, susah dilayani hak pilihnya," kata Uslimin.


Sementara pemilih yang sakit pada hari pencoblosan tetap akan difasilitasi. KPU akan berkoordinas dengan rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang merawat inap pasien.


"Pemilih yang sedang di rumah sakit akan dijamin hak suaranya. Akan seperti apa perlakuannya? Kami masih menunggu datanya dulu. Kalau orang sakit, updating-nya sampai hari H," jelas mantan pemimpin redaksi Harian FAJAR ini.


Tak hanya pasien yang menjalani rawat inap. KPU juga akan mendata pasien Covid-19 yang sementara menjalani isolasi mandiri. Jika mereka masuk DPT, maka mereka dijamin untuk menggunakan hak konstitusinya. [Democrazy/rkyt]

Penulis blog