Back to Top
HUKUM PERISTIWA

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 28, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 27 Oktober 2020.  Akhirnya, tujuh orang tersangka kasus kebakaran kejagung itu tidak dilakukan penahanan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tujuh orang tersangka yang hadir memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa yakni, TR, SL, KR, HL, IS, UT dan RS. Menurut dia, pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka selesai jam 19.00 WIB. "Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy pada Rabu, 28 Oktober 2020. Namun, kata dia, ada satu orang tersangka yang tidak hadir untuk diperiksa penyidik terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan inisial NH.  Makanya, yang bersangkutan akan diagendakan kembali pemeriksaannya. "Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen ...
Baca selengkapnya

Penulis blog