DEMOCRAZY.ID - Beberapa bulan lalu, kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung membuat heboh publik. Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka . Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020, penyidik Polri tidak menahan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dikatakannya, hal tersebut karena tersangka dianggap kooperatif. "Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy Sambo di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2020. Dilaporkan bahwa, pada Selasa, 27 Oktober 2020, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH. Dilaporkan bahwa ketidak hadirannya yakni ...
DEMOCRAZY.ID - Beberapa bulan lalu, kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung membuat heboh publik. Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka . Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020, penyidik Polri tidak menahan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dikatakannya, hal tersebut karena tersangka dianggap kooperatif. "Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy Sambo di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2020. Dilaporkan bahwa, pada Selasa, 27 Oktober 2020, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH. Dilaporkan bahwa ketidak hadirannya yakni ...