HUKUM PERISTIWA

Ternyata Ini Alasan 7 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan oleh Polisi

DEMOCRAZY.ID
Oktober 29, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Ternyata Ini Alasan 7 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan oleh Polisi

Ternyata Ini Alasan 7 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan oleh Polisi
DEMOCRAZY.ID - Beberapa bulan lalu, kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung membuat heboh publik. 

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka .


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020, penyidik Polri tidak menahan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.


Dikatakannya, hal tersebut karena tersangka dianggap kooperatif.


"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy Sambo di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2020.


Dilaporkan bahwa, pada Selasa, 27 Oktober 2020, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.


Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH.


Dilaporkan bahwa ketidak hadirannya yakni dengan alasan sakit.


Lebih lanjut, pihak penyidik dilaporkan menjadwalkan ulang terkait pemanggilan terhadap NH pada Senin, 2 Nopember 2020.


"Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020," katanya.


Selain itu, setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejaksaan Agung, penyidik menyimpulkan bahwa penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas lima tersangka yang dilaporkan merokok.


Kelimanya diketahui merupakan tukang bangunan yang tengah bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.


Dilaporkan bahwa atas kelalaian aktiitas tersebut, kemudian api menjalar.


Hal tersebut dipicu lantaran adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai.


Dilaporkan bahwa cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.


Sementara itu PT APM yang merupakan perusahaan cleaning service, disebut menjalin kerja sama dengan salah sorang tersangka, yakni NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.


Dalam kebakaran yabg terjadi i Kejaksaan Agungitu, dilaporkan bahwa pihak Kepolisian menetapkan delapan orang yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, yakni dengan S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.


Selain itun tersangka S, H, T, dan K, yang merupakan tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.


Sementara RS merupakan Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.


Atas kelalaian yang membuat rugi negara itu, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


Mereka dilaporkan terancam hukuman hingga lima tahun penjara. [Democrazy/pkry]

Penulis blog