Pasalnya kasus yang terjadi di kediaman keluarga Habib Bahar sejak 2018 itu sudah diselesaikan kedua pihak dengan perdamaian.
“Kasus dari 2018 sudah ada perdamain, sudah ada pencabutan LP,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Pojoksatu, Rabu (28/10/2020).
Yanuar menyebut, penetapan tersangka kliennya itu merupakan kasus yang dipaksakan pihak terkait sebagai upaya pembungkaman terhadap kliennya.
“Ini bukan pembungkaman lagi tapi kriminasasi Habib Bahar. Sangat nyata,” ujar Aziz Yanuar.
Harusnya, kata Yanuar, secara UU pihak kepolisianmemberikan jaminan kepada kliennya apalagi pihak pelapor sudah tidak memperkaran lagi kasus tersebut alias berdamai.
“Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan. Maka, pihak kepolisian tak bisa memaksa,” ujarnya.
Pendakwah Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020
Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.
“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” kata Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10). [Democrazy/pjst]