Vonis untuk ketiga petinggi Sunda Empire itu berupa hukuman dua tahun penjara.
Para terdakwa divonis dua tahun karena dianggap menimbulkan konflik antar masyarakat.
Keputusan majelis hakim atas hukuman bagi para petinggi Sunda Empire tersebut dilayangkan pada Selasa 27 Oktober 2020.
Adapun para petinggi Sunda Empire itu di antaranya Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana, Rd Ratnaningrum yang disebut keturunan dari Alexander The Great dan memiliki posisi sebagai Ratu, serta PM Sunda Empire Nasri Banks.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Usai mendapatkan vonis dari majelis hakim, Rangga Sasana menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Rangga pun mengaku ingin mendapatkan vonis bebas. Pasalnya, ia merasa tidak bermaksud untuk membuat onar, melainkan menciptakan seperti yang dijadikan pertimbangan hakim dalam putusannya.
"Perkara putusan tadi (Selasa 27 Oktober 2020, Red) saya pikir-pikir. Nanti kita lihat di tujuh hari karena dalam prinsip poinnya kami menuntut pada posisi bebas. Apalagi saya," kata Rangga.
Di sisi lain, PM Sunda Empire Nasri Banks pun turut berkomentar. Menurutnya, ia tidak akan mengubah pendiriannya.
"Tidak bisa (mengubah pemikiran, Red). Sunda itu eksis, Sunda itu milik dunia, bukan hanya milik kita," kata Nasri.
Ia pun mengaku tidak terima dituding bahwa dirinya berbohong dengan cerita kekaisaran Sunda Empire.
"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir, baca sejarahnya yang bagus," katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hukum PN Bandung T Benny Eko Supriyadi menjelaskan dasar pemberian vonis 2 tahun kepada para petinggi Sunda Empire.
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan akan menimbulkan konflik antar masyarakat yang pro dan kontra," ujarnya. [Democrazy/pkry]