Dua Kapal Ikan Asing (KIA) ini terpantau sedang melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah Perairan Laut Natuna Utara.
Penangkapan ini berawal pada Sabtu, (3/10/2020) pada pukul 02.00 dini hari, KRI John Lie 358 mendeteksi adanya dua kontak yang dicurigai sebagai kapal pencuri ikan.
KRI JOL 358 lantas berusaha mendekati dua kapal tersebut, namun keduanya berusaha untuk kabur, padahal mereka sempat mematikan mesin dan semua penerangan kapal. Ternyata hal tersebut untuk mengelabui petugas KRI JOL 358.
Sebagai bentuk tindakan respon atas tindakan tidak kooperatif kedua kapal Vietnam tersebut, Komandan KRI JOL 358, Kolonel Laut Bagas Badari langsung melakukan peran tempur yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai keterangan resmi yang didapat.
Selama proses pengejaran ini, KRI JOL 358 melaksanakan prosedur pertama penangkapan yakni dengan pemberian isyarat supaya dua kapal Vietnam ini berhenti.
Komandan pun akhirnya memberikan perintah untuk menurunkan Visit Board Search and Seizure (VBSS) yakni dengan memakai Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melakukan penangkapan serta pemeriksaan.
Usai berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, KIA pertama yakni BV0908TS dengan tiga ABK, Sementara kapal kedua bernama BV4977TS dengan 11 orang ABK.
Penangkapan kapal yang pertama tergolong mudah, namun untuk kapal yang kedua agak susah dan memakan waktu hingga satu jam.
Karena kapal ini terus berusaha melarikan diri dan mengelabuhi petugas dengan berbagai cara. Namun pada akhirnya tetap terkejar dan tertangkap.
Hasil pemeriksaan mendapatkan bukti bahwa kedua kapal asing berbendera Vietnam tersebut melaukan penangkapan ikan di Peraian Landas Kontinen Indonesia tanpa adanya dokumen perjanjian resmi yang sah (legal).
Tidak hanya itu, kedua kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap ilegal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. [Democrazy/Hendra]