HUKUM

TKI Asal Indonesia Dibui 9 Bulan Usai Terbukti Pukul Bayi Majikan

DEMOCRAZY.ID
Oktober 22, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TKI Asal Indonesia Dibui 9 Bulan Usai Terbukti Pukul Bayi Majikan

TKI Asal Indonesia Dibui 9 Bulan Usai Terbukti Pukul Bayi Majikan
DEMOCRAZY.ID - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia memukul bayi majikannya yang baru berusia satu bulan dengan alasan untuk melampiaskan stres.

Menyadur The Straits Time, Rabu (21/10/2020) Lana Ngizatul Mona (26) seorang warga negara Indonesia, ditangkap setelah ibu bayi tersebut melaporkan setelah melihat kamera CCTV.


Akibat kejaidan tersebut, bayi laki-laki itu mengalami memar di bagian bahu kanannya akibat pukulan sebanyak tiga kali.


Lana dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan pada Rabu (21/10) setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan memperlakukan bayi dengan buruk, yang tidak dapat disebutkan namanya.


Ibu anak tersebut telah mempekerjakan Lana sejak 26 Februari di rumahnnya yang terletak di dekat Kota Baru Hougang, derah timur laut Singapura.


Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Pei Wei mengatakan kepada pengadilan bahwa pembantu tersebut ditugaskan untuk merawat keempat anak majikannya dan melakukan pekerjaan rumah tangga secara umum.


Saat kejadian, ibu korban berada di kamar tidurnya sekitar pukul 7.30 pagi waktu setempat pada tanggal 30 April. Tiba-tiba ia mendengar bayinya menangis dengan keras di ruang tamu.


Ibu anak tersebut kemudian langsung memeriksa rekaman CCTV dan melihat Lana memukul punggung putranya sebanyak tiga kali.


DPP menambahkan: "Dalam rekaman CCTV, terdakwa terlihat memukul punggung korban dengan pergelangan tangan. Korban langsung menangis.


"Terdakwa kemudian terlihat memukul punggung korban dengan tinjunya dua kali, menyebabkan korban kembali menangis. Ketiga pukulan itu kuat dan memiliki dampak yang dapat didengar."


Lana kemudian memberi tahu penyelidik bahwa dia memukul bayi majikannya untuk melampiaskan rasa stresnya.


Ibu korban kemudian melaporkan kepada polisi pagi itu dan anaknya dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK untuk menjalani pemeriksaan.


Pada Rabu, DPP Tan mendesak Hakim Distrik Salina Ishak untuk menjatuhkan hukuman penjara setidaknya sembilan bulan kepada Lana.


Jaksa penuntut mengatakan: "Korban baru berusia satu bulan dan sama sekali tidak berdaya melawan pelaku. Dia tidak dapat melarikan diri dari pelaku dan satu-satunya cara untuk mengungkapkan kesusahannya adalah dengan menangis."


Bagi setiap warga yang melakukan kekerasan kepada seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan denda hingga 8.000 dolar (Rp 117,1 juta). [Democrazy/sra]

Penulis blog