DEMOCRAZY.ID - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Suparibebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu (31/10/2020). Menkes era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dipenjara lantaran kasus pengadaan alat kesehatan (alkes). Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh KPK pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagai menteri, Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alkes pada tahun 2007. Februari 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari merugikan keuangan negara lebih Rp6,148 miliar dan menerima suap Rp1,875 miliar. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan nomor DAK-07/24/01/2017 atas nama Siti Fadilah selaku Menkes 2004-2009 yang dibacakan JPU yang diketuai Iskandar Marwanto dan Ali Fikri dengan anggota Subari Kurniawan, Muh Asri Irwan, Zainal Abidin, Tri Anggoro Mukti, dan Moch Takdir Suhan, d
Siti Fadilah Supari Bebas Murni dari Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya
Oktober 31, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Suparibebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu (31/10/2020). Menkes era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dipenjara lantaran kasus pengadaan alat kesehatan (alkes). Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh KPK pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagai menteri, Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alkes pada tahun 2007. Februari 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari merugikan keuangan negara lebih Rp6,148 miliar dan menerima suap Rp1,875 miliar. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan nomor DAK-07/24/01/2017 atas nama Siti Fadilah selaku Menkes 2004-2009 yang dibacakan JPU yang diketuai Iskandar Marwanto dan Ali Fikri dengan anggota Subari Kurniawan, Muh Asri Irwan, Zainal Abidin, Tri Anggoro Mukti, dan Moch Takdir Suhan, d