Menkes era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dipenjara lantaran kasus pengadaan alat kesehatan (alkes).
Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh KPK pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebagai menteri, Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alkes pada tahun 2007.
Februari 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari merugikan keuangan negara lebih Rp6,148 miliar dan menerima suap Rp1,875 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan nomor DAK-07/24/01/2017 atas nama Siti Fadilah selaku Menkes 2004-2009 yang dibacakan JPU yang diketuai Iskandar Marwanto dan Ali Fikri dengan anggota Subari Kurniawan, Muh Asri Irwan, Zainal Abidin, Tri Anggoro Mukti, dan Moch Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2017).
Pada 16 Juni 2017, Siti Fadilah Supari divonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berupa pidana 4 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Tipikor menilai, terdakwa Siti terbukti bersalah melawan hukum karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes).
Vonis terhadap Siti Fadilah Supari tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Siti dengan pidana enam tahun penjara dengan denda Rp600 juta.
Siti Fadilah Supari dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (22/6/2017).
Eksekusi dilakukan karena Siti dan pihak Jaksa tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Pada Sabtu, 31 Oktober 2020, Siti Fadilah Supari bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dinyatakan bebas murni. [Democrazy/sdnws]