PERISTIWA

Sempat Bilang Sabotase, DPR Curiga dengan Sikap Polisi Atasi Kasus Kebakaran Kejagung, Ada Tekanan?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 22, 2020
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Sempat Bilang Sabotase, DPR Curiga dengan Sikap Polisi Atasi Kasus Kebakaran Kejagung, Ada Tekanan?

Sempat Bilang Sabotase, DPR Curiga dengan Sikap Polisi Atasi Kasus Kebakaran Kejagung, Ada Tekanan?
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto merasa heran terkait penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, ada yang janggal dalam pengungkapan insiden kebakaran gedung di bawah Pimpinan Burhanuddin itu.


Di mana, kata Wihadi, Kabreskrim pernah mengungkapkan jika terbakarnya gedung Kejagung karena ada unsur sabotase atau disengaja.


Namun, kemudian pernyataan itu diubah dengan tidak adanya unsur kesengajaan.


Demikian disampaikan oleh Politisi Gerindra itu dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (22/10/2020).


“Pada saat awal dikatakan bahwa gedung Kejagung itu ada unsur kesengajaan dan sekarang setelah dilakukan penyidikan maka timbul pertanyaan apakah ada intervensi atau tekanan,” jelasnya.


Menurutnya, pernyataan hal tersebut terlalu terburu-buru diungkapkan ke publik lantaran data-datanya belum bisa dipertanggung jawabkan.


“Saya kira terlalu terburu-buru karena keakuratan data oleh Kabareskrim ini sampai sejauh mana apa bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.


Anak buah Prabowo Subianto ini pun meminta kepada Polri untuk lebih memperdalam perihal dengan kasus kebakaran tersebut.


Sebab, jika tidak adanya konsistensi dari Polri terkait penanganan kasus tersebut akan membuat gaduh secara nasional


“Kasus ini memang yang harus diperdalam lagi dan ini sudah membuat gaduh secara nasional dengan pernyataan awal adanya unsur kesengajaan atau sabotase dengan dibakar sekarang setelah diselidiki yang langkahnya ke penyidikan ternyata tidak,” tuturnya.


Ia juga menyebutkan bahwa ini merupakan tanggung jawab Polri untuk melaporkan lebih jelas dan transparan. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.


“Nah ini, tanggungjawab Polri untuk menjelaskan dengan dibuka secara transparan sebenarnya mana yang menyebabkan kemungkinan ada sengaja dan mana yang sengaja tidak terbukti adanya ketidaksengajaan,” pungkasnya.


Sebelumnya, Penyelidikan, dan penyidikan gabungan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Mabes Polri, memastikan tak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang melahap gedung utama Korps Adhyaksa.


Keyakinan tersebut, setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri kembali menggelar ekspose kasus kebakaran yang terjadi pada Agustus 2020.


“Tidak ada kesengajaan. Jadi itu, nanti kenanya kealpaan (Pasal) 188 (KUH Pidana),” kata JAM Pidum Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri, di Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (21/10/2020).


Fadil meyakinkan itu, karena hasil dari penyidikan di Bareskrim, tak menemukan adanya bukt-bukti terkait sabotase, pun rencana jahat untuk membakar gedung utama Kejakgung. [Democrazy/pjst]

Penulis blog