Sebelumnya diketahui bahwa Ketua DPR Fraksi PDIP Puan Maharani mematikan mikrofon ketika anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho sedang melakukan interupsi dalam rapat paripurna.
Indra Iskandar mengatakan bahwa pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk tetap menjaga ketertiban seluruh peserta rapat saat penyampaian pendapat.
“Semua secara bergantian diberikan waktu untuk menyampaikan pendapatnya. Jika sampai dimatikan mikrofonya, hal itu hanya untuk menertibkan lalu-lintas interupsi. Jadi pimpinan rapat memiliki hak untuk mengatur penuh jalannya rapat,” ujar Indra.
Rapat paripurna diketahui dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Azis Syamsudin dari Fraksi Partai Golkar. Azis sempat adu argumen dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Benny merasa dirinya tidak diberikan hak untuk menyampaikan pendapatnya, namun Syamsudin justru mengatakan jika Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka.
Sehingga ketika interupsi sudah diberikan kepada Fraksi Partai Demokrat, di tengah penyampaian pendapat mikrofon tiba-tiba mati.
Lebih lanjut Iskandar juga mengatakan bahwa pimpinan DPR tidak bermaksud untuk menghalangi Fraksi Partai Demokrat beribcara, akan tetapi memberikan kesempatan kepada anggota fraksi lainya untuk menyampaikan pendapatnya.
Sementara, menurut Indra, seluruh mikrofon yang ada di ruang rapat paripurna DPR memang sudah diatur secara otomatis, sehingga setelah lima menit digunakan maka akan mati.
Hal tersebut menurut Indra adalah supaya masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dna juga agar rapat bisa berjalan efektif dari sisi waktu maupun substansi.
“Jadi itu sudah diatur otomatis supaya tidak terjadi tabrakan audio yang bisa menjadikan hang,” pungkas Indra. [Democrazy/Irfan]