Back to Top
HUKUM

Seenak Jidat Buang Sampah Sembarang ke Kalimalang, Pelaku Hanya Dihukum...

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Seenak Jidat Buang Sampah Sembarang ke Kalimalang, Pelaku Hanya Dihukum...

DEMOCRAZY.ID - Viral sebuah video menunjukan tiga orang pelaku menggunakan mobil membuang sampah ke Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sampah yang dibuang ke Kalimalang bukan sedikit, melainkan berkantong-kantong besar berwarna hitam. "Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, ditulis Jumat (23/10/2020). Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum. Isinya, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. "Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," katanya. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar
Baca selengkapnya

Penulis blog