Back to Top
HUKUM

SIMAK! Poin-poin Kontroversial Omnibus Law Ciptaker

DEMOCRAZY.ID
Oktober 28, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
SIMAK! Poin-poin Kontroversial Omnibus Law Ciptaker

DEMOCRAZY.ID - Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya dikritik secara formil karena proses pembahasannya yang dinilai minim partisipasi publik dan terburu-buru.  Secara materiil, UU Cipta Kerja juga dinilai tidak berpihak kepada pekerja dan lingkungan demi mendatangkan investor. Sejumlah pasal di sektor ketenagakerjaan dan lingkungan banyak disorot elemen buruh, koalisi masyarakat, aktivis lingkungan, sampai akademisi dan pakar. Mereka menilai pasal tersebut punya indikasi merugikan. Berikut sejumlah pasal kontroversial dalam Omnibus Cipta Kerja yang mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.  Pasal-pasal itu diambil dari draf Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diterima Presiden Jokowi, yakni draf 1.187 halaman. 1. Perubahan Upah Minimum Kota/Kabupaten UU Cipta Kerja memuat perubahan dalam pengupahan meliputi penghapusan ketentuan mengenai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Pengatu...
Baca selengkapnya

Penulis blog