DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Rocky Gerung mempertanyakan apakah pemerintah pernah melibatkan unsur masyarakat secara spesifik saat menyusun UU Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia menyatakan bahwa penyusunan UU Cipta Kerja sudah menyalahi prosedur secara konstitusi sejak awal. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa yang dilansir Suara.com dari YouTube Najwa Shihab pada Kamis (22/10/2020). Rocky menjelaskan tentang penyusunan UU yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan DPR kala membuat Omnibus Law. "UU yang bagus dia mesti melibatkan ijab kabul dengan partnernya. Siapa mereka? Satu buruh, legal standingnya siapa? Ya menteri perburuhan," Rocky menyebutkan. Di dunia, lanjut Rocky, sejak dahulu Menteri Perburuhan harus sejalan dengan para buruh dan pekerja, terutama saat pemerintah menyusun peraturan. "Dari abad 12 sampai 2020 Menteri Perburuhan harus pro buruh. Kalau buruh nolak, pro buruh mesti nolak. Itu wajib dari UU kesosialan manusia,"
Rocky Gerung Nilai Pemerintah Buta Lingkungan: Sudah Ajak Masyarakat Papua untuk Bicara Belum?
Oktober 22, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Rocky Gerung mempertanyakan apakah pemerintah pernah melibatkan unsur masyarakat secara spesifik saat menyusun UU Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia menyatakan bahwa penyusunan UU Cipta Kerja sudah menyalahi prosedur secara konstitusi sejak awal. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa yang dilansir Suara.com dari YouTube Najwa Shihab pada Kamis (22/10/2020). Rocky menjelaskan tentang penyusunan UU yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan DPR kala membuat Omnibus Law. "UU yang bagus dia mesti melibatkan ijab kabul dengan partnernya. Siapa mereka? Satu buruh, legal standingnya siapa? Ya menteri perburuhan," Rocky menyebutkan. Di dunia, lanjut Rocky, sejak dahulu Menteri Perburuhan harus sejalan dengan para buruh dan pekerja, terutama saat pemerintah menyusun peraturan. "Dari abad 12 sampai 2020 Menteri Perburuhan harus pro buruh. Kalau buruh nolak, pro buruh mesti nolak. Itu wajib dari UU kesosialan manusia,"