DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik langkah Sekretariat Negara (Setneg) yang menghapus Pasal 46 tentang Migas dan Minyak Bumi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, Setneg tak punya wewenang untuk menghapus Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR. "Ada pasal yang hilang dan juga ada Bab yang berubah, dari bab VIA menjadi Bab VIIA. Ini substantif. Kalaupun dianggap ini ada kesalahan, Sekretariat Negara tidak berwenang untuk mnegubahnya, karena sudah diparipurnakan," katanya melalui channel youTubenya, Jumat (23/10/2020). Menurut dia, DPR saat mau memparipurnakan atau mengesahkan sebuah Undang-Undang, maka isinya harus bersih 100%. Dengan demikian, tak ada lagi yang berubah usai disahkan. "Pesan moralnya, kalau dia (UU) mau diparipurnakan, dia harus clear, bersih 100% agar tidak ada lagi perubahan-perubahan," katanya. Sebelumnya, apa yang dilakukan oleh Setneg tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman
Refly Harun: Setneg Tak Miliki Kewenangan Ubah UU yang Sudah Disahkan DPR
Oktober 24, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik langkah Sekretariat Negara (Setneg) yang menghapus Pasal 46 tentang Migas dan Minyak Bumi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, Setneg tak punya wewenang untuk menghapus Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR. "Ada pasal yang hilang dan juga ada Bab yang berubah, dari bab VIA menjadi Bab VIIA. Ini substantif. Kalaupun dianggap ini ada kesalahan, Sekretariat Negara tidak berwenang untuk mnegubahnya, karena sudah diparipurnakan," katanya melalui channel youTubenya, Jumat (23/10/2020). Menurut dia, DPR saat mau memparipurnakan atau mengesahkan sebuah Undang-Undang, maka isinya harus bersih 100%. Dengan demikian, tak ada lagi yang berubah usai disahkan. "Pesan moralnya, kalau dia (UU) mau diparipurnakan, dia harus clear, bersih 100% agar tidak ada lagi perubahan-perubahan," katanya. Sebelumnya, apa yang dilakukan oleh Setneg tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman