DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun tidak habis pikir kalau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dianggap sebagai organisasi terlarang. Pernyataan itu disampaikan Refly di tengah hangatnya pembicaraan publik tentang penangkapan beberapa petinggi KAMI. Kata Refly, KAMI seolah-olah menjadi organisasi yang diincar karena membuat kesalahan luar biasa. "Padahal KAMI adalah kumpulan intelektual akademisi yang punya konsep sama universal membangun negeri ini dengan cara yang berbeda tentunya," kata Refly Harun melalui channel YouTube-nya, Senin (19/10/2020). Selain itu, Refly mengatakan, KAMI beranggotakan orang-orang yang punya kepedulian dan ide untuk membuat Indonesia jauh lebih baik. "Tapi sama sekali saya tidak berpikir, bahwa organisasi seperti KAMI ini akan melakukan gerakan untuk menumbangkan pemerintah," tuturnya. Refly Harun menyebut menyampaikan pendapat tidak melanggar hukum. KAMI akan menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam jalur k
Refly Harun Masih Tak Habis Pikir Soal KAMI Dianggap Organisasi Terlarang
Oktober 19, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun tidak habis pikir kalau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dianggap sebagai organisasi terlarang. Pernyataan itu disampaikan Refly di tengah hangatnya pembicaraan publik tentang penangkapan beberapa petinggi KAMI. Kata Refly, KAMI seolah-olah menjadi organisasi yang diincar karena membuat kesalahan luar biasa. "Padahal KAMI adalah kumpulan intelektual akademisi yang punya konsep sama universal membangun negeri ini dengan cara yang berbeda tentunya," kata Refly Harun melalui channel YouTube-nya, Senin (19/10/2020). Selain itu, Refly mengatakan, KAMI beranggotakan orang-orang yang punya kepedulian dan ide untuk membuat Indonesia jauh lebih baik. "Tapi sama sekali saya tidak berpikir, bahwa organisasi seperti KAMI ini akan melakukan gerakan untuk menumbangkan pemerintah," tuturnya. Refly Harun menyebut menyampaikan pendapat tidak melanggar hukum. KAMI akan menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam jalur k