Kedua penipu itu diketahui berpura-pura menjadi pejabat, tepatnya mengaku sebaga Inspektur Inspektorat Daerah Donggala untuk memeras korban-korbannya yang juga seorang pejabat.
Dalam konferensi pers yang digelar Polda Sulteng pada Kamis 22 Oktober 2020, kedua penipu itu ditunjukkan.
Bedasarkan keterangan Wadirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Sirajudin, kasus ini bermula saat empat Kepala Desa di Kabupaten Donggala, merasa menjadi korban penipuan.
yaitu Kades Jono Oge, Kades Siweli, Kades Sibado Kecamatan Sirenja dan Kades Kola-Kola Kecamatan Benawa Tengah.
Keempat korban ini mengirim uang ke seseorang yang mengaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala pada Agustus 2020 lalu.
Kepada keempat kepala desa ini, sang penipu meminta agar ia dikirimi uang dengan dalih meminjam.
Guna meyakinkan korbannya, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut saat keempat korban datang ke Kantor Inspektorat.
Berdasarkan laporan Insulteng.com berjudul 'Polda Sulteng Tangkap Pria Ngaku Pejabat dan Peras Kades', aksi penipuan ini terungkap ketika salah satu kepala desa bertanya langsung ke Inspekur Inspektorat Kabupaten Donggala yang sebenarnya, DB Lubis.
Kepada korban, Db Lubis merasa tidak pernah menghubungi dan meminjam uang kepada para kepala desa. Merasa dirugikan ia kemudian melaporkan kasus itu ke Polda.
Total kerugian yang telah ditransfer oleh empat kepala desa adalah Rp62 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng dipimpin Kasubdit V Kompol Moh. Jufri dengan berbekal petunjuk yang dikantongi bergerak ke Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dan hasilnya telah mengamankan pelaku inisial AR (39) sebagai otak pelaku dan inisial A (23) berperan sebagai membantu AR, keduanya warga Sidrap, Sulsel.
“Dari para pelaku telah diamankan 6 buah HP, dua lembar SIM Card serta satu lembar ATM BNI , sedangkan uang hasil kejahatan sesuai pengakuan pelaku habis digunakan untuk foya-foya,” ujar Wadir.
Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45.a ayat (1) UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
“Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar,” tutup AKBP Sirajudin. [Democrazy/pkry]