Back to Top
POLITIK

Publik Curiga Pasal Skandal, DPR Benarkan Ada Pasal Omnibus Law yang Dihapus Setneg

DEMOCRAZY.ID
Oktober 22, 2020
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Publik Curiga Pasal Skandal, DPR Benarkan Ada Pasal Omnibus Law yang Dihapus Setneg

DEMOCRAZY.ID - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas angkat bicara seputar pasal terkait minyak dan gas bumi yang hilang dari draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terbaru yang sudah dipegang pemerintah. Menurutnya, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. "Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10). Dia menerangkan, awalnya pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, menurutnya, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker Baleg DPR. "Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan
Baca selengkapnya

Penulis blog