Pelaku yang bernama Sulaiman Marpaung (37) ditangkap oleh jajaran Bareskrim di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Dari informasi yang didapat, pelaku ditangkap di rumahnya yakni di bilangan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat (02/10/2020).
Diketahui sebelumnya bahwa pelaku dengan menggunakan akun Facebook Oliver Leaman S telah mengunggah sebuah kolase foto yang terdiri dari Ma’ruf Amin dan Kakek Sugiono.
Akibat perbuatannya ini, Sulaiman dikenakan UU No. 19 Tahun 2016 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Polisi telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut yakni satu unit ponsel, Sim Card serta Akun Facebook.
Kasus ini berawal ketika sebuah tangkapan layar yang berisi foto KH. Ma’ruf Amin disandingkan dengan foto animasi wajah ‘Kakek Sugiono’ yang diposting oleh salah satu akun Facebook yang akhirnya viral.
Dalam foto tersebut juga disertakan narasi “Jangan sampai kau jadikan dirimu seperti seorang Ulama namun faktanya kau adalah seorang penjahat agama. Di usia tua hendaklah berbenah untuk mendapatkan ketenangan hidup alam barzah. Selamat menjalankan ibadah Shalat Jumat”.
Setelah ditelusuri oleh democrazy.id, unggahan tersebut sudah tidak ada lagi di akun facebook tersebut.
Selain itu, sang pemilik akun diketahui telah menuliskan permohonan maaf kepada keluarga besar KH. Ma’ruf Amin serta keluar besar Ansor, terkhusus daerah Tanjung Balai. [Democrazy/Luthfi]