DEMOCRAZY.ID - Pemerintah menghapus salah satu pasal yang ada di undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pasal yang dihapus adalah Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terkait hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membenarkannya. Dia juga tak mempersoalkan hal itu terjadi, sebab apa yang dilakukan oleh pemerintah ini sudah benar seperti hasil dari pembahasan anggota DPR. "Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan. Dia menerangkan, awalnya pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, menurutnya, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker Baleg DPR. "Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Pa
Pemerintah Ketahuan Sengaja Hapus 1 Pasal di UU Ciptaker, Ketua Baleg DPR Malah Beri Dukungan
Oktober 24, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah menghapus salah satu pasal yang ada di undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pasal yang dihapus adalah Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terkait hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membenarkannya. Dia juga tak mempersoalkan hal itu terjadi, sebab apa yang dilakukan oleh pemerintah ini sudah benar seperti hasil dari pembahasan anggota DPR. "Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan. Dia menerangkan, awalnya pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, menurutnya, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker Baleg DPR. "Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Pa