Back to Top
POLITIK

Omnibus Law Ciptaker Berlanjut, Din Syamsuddin Singgung Revisi Diam-diam UU MK

DEMOCRAZY.ID
Oktober 22, 2020
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Omnibus Law Ciptaker Berlanjut, Din Syamsuddin Singgung Revisi Diam-diam UU MK

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsuddin menyinggung revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang disahkan secara diam-diam sebelum pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Din mengatakan banyak pihak pesimistis untuk mengajukan uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.  Salah satunya karena penghapusan pasal 59 ayat (2) soal kewajiban DPR dan pemerintah merevisi UU yang dibatalkan MK. "UU MK yang baru yang disahkan secara diam-diam oleh DPR pada akhir September atau awal Oktober ternyata menghilangkan pasal penting kewajiban pemerintah menindaklanjuti keputusan dari MK," kata Din dalam Sarasehan Kebangsaan #35 DN PIM, Kamis (22/10). Din juga menyoroti penambahan masa jabatan hakim konstitusi lewat revisi UU MK. Saat ini, hakim konstitusi dapat menjabat maksimal hingga usia 70 tahun. Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengkhawatirkan penambahan masa jabatan akan memengaruhi put
Baca selengkapnya

Penulis blog