Tablet yang diduga dicuri pelaku merupakan inventaris sekolah yang akan digunakan untuk proses pembelajaran bagi siswa dan siswi kelas 6.
Dilaporkan, tablet tersebut dibeli dari dana Bos Afirmasi Pusat sebesar Rp91.779.600.
Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko Sesaria Putra Suma menyebutkan, pencurian itu terjadi pada Selasa, 29 September 2020.
"Pencurian ini diketahui pertamakali oleh kepala sekolah tersebut saat mengecek tabletnya di tempat penyimpanan," ungkap Siko kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2020.
Sebagaimana diberitakan Wartapontianak.com dalam artikel, "Oknum Guru Honorer di Sambas Curi Puluhan Tablet Android Sekolah", tablet yang sebelumnya disimpan dalam kardus mineral ternyata sudah dicuri SZ dan diganti dengan air mineral gelas.
"Dewan guru sekolah tersebut memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Usai mencuri, lanjut Siko, pelaku kemudian menjual tablet tersebut secara acak dan uangnya digunakan pelaku untuk berfoya-foya di Jakarta.
"Pelaku ditangkap pada saat ia berada di Tambora Jakarta Barat dan saat ini sudah dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya. [Democrazy/pkry]