HEALTH PERISTIWA

Moeldoko Kena Marah IDI: Jangan Seenaknya Tuduh Rumah Sakit Cari Untung di Kala Covid

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
PERISTIWA
Moeldoko Kena Marah IDI: Jangan Seenaknya Tuduh Rumah Sakit Cari Untung di Kala Covid

www.democrazy.id - Moeldoko Kena Marah IDI Jangan Seenaknya Tuduh Rumah Sakit Cari Untung di Kala Covid - www.democrazy.id

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Faqih, mengungkapkan bahwa saat ini rumah sakit sedang mengalami masa sulit berjibaku dengan pandemi covid.

Untuk itu, dirinya meminta kepada siapapun untuk jangan memberikan tuduhan bahwa rumah sakit sengaja memperkaya diri dari pasien covid.


Pernyataan tersebut adalah bentuk respons atas tudingan dari Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatakan bahwa ada banyak rumah sakit yang sengaja mencari keuntungan dari kematian pasien covid, salah satunya adalah dengan memaksa pasien untuk mengaku bahwa mereka terkena corona.


Menurut Daeng, saat ini rumah sakit justru sangat mengalami kesulitan dan operasional dikarenakan banyaknya klaim pembayaran pasien covid-19 yang oleh Kementerian Kesehatan belum juga dibayarkan.


Padahal jumlah pasien non-covid juga mengalami penurunan, sehingga otomatis biaya operasional akan ikut berkurang.


“Jangan seenaknya menuduh rumah sakit memperkaya diri, sekarang semua rumah sakit sedang sudah sedang ambruk. Semuanya fokus menangani saudara kita yang terkena covid, yang kedua pasien lain jadi tidak berani ke rumah sakit. Ini harus diselesaikan masalahnya, kasian rumah sakit, klaim masih banyak yang belum dibayar, pasien non covid menurun, jadi ini beban pelayanan yang ditanggung pihak rumah sakit sangat luar biasa, semuanya kelimpungan,” ujar Daeng via telepon.


Lebih lanjut, Daeng justru mempertanyakan bagaimana mekanisme pemalsuan data pasien covid sebagaimana yang dimaksud Moeldoko.


Sebab sangat sulit untuk melakukan pemalsuan data pasien covid karena semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu dengan pemeriksaan di lab.


Belum lagi rumah sakit harus mengikuti petunjuk teknis pembayaran klaim pasien covid-19 yang semuanya diatur oleh Kementerian Kesehatan.


Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa hanya biaya perawatan pasien covid-19 yang ditanggung oleh pihak pemerintah meskipun pasien tersebut adalah komorbid, komplikasi ataupun co-insidens.


Sementara biaya perawatan bagi mereka yang terkena gejala komorbid, komplikasi dan co-insidens itu diluar pembiayaan covid-19 sehingga tidak ditanggung pemerintah. 


Tanggungan biaya ini dibayarkan secara mandiri oleh pasien atau keluarga pasien.


Lebih lanjut, Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi juga memberikan tanggapan terhadap tudingan pihak rumah sakit mencari keuntungan dari situasi pandemi.


Menurutnya, selama ini rumah sakit selalu mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait klaim pasien covid-19.


Hanafi juga selalu mengimbau supaya seluruh rumah sakit bisa fokus pada pelayanan serta penanganan pasien selama masa pandemi ini.


“Asosiasi menjamin semua anggota selalu berusaha keras dengan sekuat tenaga untuk bisa memberikan pelayanan terbaik,” ujar Hanafi. [Democrazy/Hendra]

Penulis blog