DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 20 Organisasi Profesi dan Kolegium Kedokteran melayangkan somasi kepada Menteri Terawan Agus Putranto atas kontroversi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Pengacara 20 organisasi Dr Muhammad Luthfie Hakim mengatakan somasi akan dilayangkan karena Terawan hingga kini tidak menjawab Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 sejak 5 Oktober 2020. "Hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menteri Kesehatan," kata Muhammad Luthfie dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020). Mereka juga sudah membentuk tim hukum yang terdiri dari 10 advokat untuk mengajukan hak uji materiil PMK 24/2020 ke Mahkamah Agung. "Apabila somasi tidak juga dijawab oleh Menkes maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menkes segera mencabutnya," tegasnya. Muhammad Luthfie menil
DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 20 Organisasi Profesi dan Kolegium Kedokteran melayangkan somasi kepada Menteri Terawan Agus Putranto atas kontroversi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Pengacara 20 organisasi Dr Muhammad Luthfie Hakim mengatakan somasi akan dilayangkan karena Terawan hingga kini tidak menjawab Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 sejak 5 Oktober 2020. "Hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menteri Kesehatan," kata Muhammad Luthfie dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020). Mereka juga sudah membentuk tim hukum yang terdiri dari 10 advokat untuk mengajukan hak uji materiil PMK 24/2020 ke Mahkamah Agung. "Apabila somasi tidak juga dijawab oleh Menkes maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menkes segera mencabutnya," tegasnya. Muhammad Luthfie menil