DEMOCRAZY.ID - Persidangan kasus pemalsuan surat jalan dengan terdakwa Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini (Selasa, 20/10). Agendanya, pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsi yang dibacakan pengacaranya, Djoko keberatan disebut melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya, kasus cessie Bank Bali. "Kejadian yang sebenarnya terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak melarikan diri," ujar kuasa hukum Djoko, Krisna Murti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Selasa (20/10). Djoko tidak datang langsung ke pengadilan. Dia mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Salemba, dengan didampingi dua kuasa hukum. Krisna mengklaim, kliennya sudah lebih dulu berada di luar negeri saat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diajukan Kejagung diputus pada 15 Oktober 2008. Djoko kemudian memutuskan tidak pulang ke Tanah Air karena menganggap putusan itu melanggar hukum. Alasannya,
DEMOCRAZY.ID - Persidangan kasus pemalsuan surat jalan dengan terdakwa Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini (Selasa, 20/10). Agendanya, pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsi yang dibacakan pengacaranya, Djoko keberatan disebut melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya, kasus cessie Bank Bali. "Kejadian yang sebenarnya terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak melarikan diri," ujar kuasa hukum Djoko, Krisna Murti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Selasa (20/10). Djoko tidak datang langsung ke pengadilan. Dia mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Salemba, dengan didampingi dua kuasa hukum. Krisna mengklaim, kliennya sudah lebih dulu berada di luar negeri saat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diajukan Kejagung diputus pada 15 Oktober 2008. Djoko kemudian memutuskan tidak pulang ke Tanah Air karena menganggap putusan itu melanggar hukum. Alasannya,