HUKUM KRIMINAL

Mengaku Tidak Sengaja Kabur ke Luar Negeri, Djoko Tjandra Ngarep Hakim Mau Membebaskannya

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Mengaku Tidak Sengaja Kabur ke Luar Negeri, Djoko Tjandra Ngarep Hakim Mau Membebaskannya

Mengaku Tidak Sengaja Kabur ke Luar Negeri, Djoko Tjandra Ngarep Hakim Mau Membebaskannya
DEMOCRAZY.ID - Persidangan kasus pemalsuan surat jalan dengan terdakwa Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini (Selasa, 20/10). 

Agendanya, pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Dalam eksepsi yang dibacakan pengacaranya, Djoko keberatan disebut melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya, kasus cessie Bank Bali. 


"Kejadian yang sebenarnya terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak melarikan diri," ujar kuasa hukum Djoko, Krisna Murti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Selasa (20/10).


Djoko tidak datang langsung ke pengadilan. Dia mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Salemba, dengan didampingi dua kuasa hukum.


Krisna mengklaim, kliennya sudah lebih dulu berada di luar negeri saat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diajukan Kejagung diputus pada 15 Oktober 2008. 


Djoko kemudian memutuskan tidak pulang ke Tanah Air karena menganggap putusan itu melanggar hukum. 


Alasannya, dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi, Djoko dibebaskan dari tuntutan hukum karena kasusnya dinilai masuk ranah perdata, bukan pidana. 


Selain itu, dalam eksepsinya, Djoko menilai jaksa tidak cermat dalam membuat surat dakwaan. Salah satunya soal penulisan nama dan alamat tempat tinggalnya.


JPU menulis nama Djoko sebagai Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma. 


"Di bagian dakwaan primer, penuntut umum menulis dua kali nama yang bukan merupakan nama terdakwa. Terdakwa beragama katolik sehingga tidak pernah mengenal nama 'bin'," tegasnya. 


Atas hal itu, kubu Djoko menilai, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. Kubu Djoko Tjandra menganggap, substansi surat dakwaan keliru. 


Djoko juga membantah tidak pernah melakukan pertemuan bersama terdakwa Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. Alasannya, dia tak pernah ke Mabes Polri. 


Jaksa dianggap tak mampu menunjukkan adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan atau perintah Djoko untuk membuat surat jalan palsu. 


Djoko pun meminta majelis hakim menetapkan tidak dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya. 


Kemudian, dia minta dibebaskan dan dikeluarkan dari rutan. 


"Membebaskan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," tuturnya .Permintaan lain adalah mengembalikan harta Djoko Tjandra yang disita.


Tim kuasa hukum juga meminta jaksa melakukan penuntutan tindak pidana Djoko Tjandra dalam kasus lainnya menjadi satu berkas perkara serta disidangkan dengan satu majelis hakim. 


Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. 


Djoko sendiri saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.


Djoko dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [Democrazy/rmco]

Penulis blog