KRIMINAL PERISTIWA

Kronologi Lengkap Polisi Dikeroyok Massa Aksi Demo, Jidat dan Pipi Robek, Jam Tangan Hilang Dicuri

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
PERISTIWA
Kronologi Lengkap Polisi Dikeroyok Massa Aksi Demo, Jidat dan Pipi Robek, Jam Tangan Hilang Dicuri

Kronologi Lengkap Polisi Dikeroyok Massa Aksi Demo, Jidat dan Pipi Robek, Jam Tangan Hilang Dicuri
DEMOCRAZY.ID - Anggota Polda Metro Jaya menjadi korban pengeroyokan massa aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

Insiden pengeroyokan itu terjadi di Depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat 09 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelasakan, kejadian itu bermula saat korban hendak pulang kerumahnya usai melakukan pengamanan demonstrasi.


Namun anggota polisi berinisial AJS itu melihat ada aksi pengeroyokan sejumlah massa.


Berniat hendak melarai, tiba-tiba anggota polisi tersebut malahe menjadi korban pengeroyokan para massa tersebut


“Para pelaku mengetahui bahwa korban adalah anggota Polri langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).


Usai korban dikeroyok, para pelaku mengambil barang-barang berharga korban, seperti Power Bank, jam tangan merk TAGHEUR dan ID CARD anggota polisi.


Dari kejadian itu, korban memgalami luka memar dan lecet pada mata bagian kanan hingga korban dirawat di RS. Polri Kramat Jati.


“Korban luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, bahu, dada dan, luka robek pada jidat serta pipi sebelah kiri.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku yang diduga melalukan pengeroyokan terhadap anggota polri. Ketiga pelaku berinisial FH, AIA, dan MRR berhasil diringkus di kawasan Jakarta.


Ketiga pelaku ini terbukti terlibat melakukan pengeroyokan terhadap anggota di Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat.


Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Kini tim tengah memburu kedua pelaku tersebut.


Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. [Democrazy/pjst]

Penulis blog