HUKUM KRIMINAL

KontraS Menduga Adanya Kejanggalan Penangkapan 182 Massa Aksi Demo Surabaya

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
KontraS Menduga Adanya Kejanggalan Penangkapan 182 Massa Aksi Demo Surabaya

KontraS Menduga Adanya Kejanggalan Penangkapan 182 Massa Aksi Demo Surabaya
DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menilai ada kejanggalan dari tindakan kepolisian yang menangkap total 182 orang saat aksi tolak omnibus law Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10).

Koordinator Divisi Advokasi KontraS Surabaya Fatkhul Khoir mengatakan Jawa Timur kemarin secara keseluruhan berjalan dengan kondusif hingga akhir.


"Secara prosedur hukum penangkapan ini, kita melihat, ada beberapa kejanggalan," kata sosok yang karib disapa Juir itu saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (21/10).


Juir mengatakan penangkapan itu dilakukan polisi, bahkan ketika aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Ciptaker belum dimulai. 


Artinya, mereka belum melakukan suatu perbuatan apapun yang bisa menyebabkan penangkapan.


Pihaknya pun mempertanyakan dasar polisi menangkap 182 orang tersebut. 


"Massa aksi itu kan sedang, bahkan belum melakukan aksi, tapi sudah ditangkap. Artinya mereka tidak melakukan tindak kriminal apapun yang bisa kemudian [jadi dasar] mereka ditangkap," katanya.


"Kalau [dasar penangkapan] antisipasi, tidak kemudian bisa mengamankan dan menangkap orang. Alasan penangkapannya apa? Antisipasi? Apakah polisi tahu bahwa benar mereka mau melakukan kerusuhan, itu kan harus diperjelas dulu," imbuh Juir.


Dia menegaskan untuk menangkap seseorang maka polisi harus mematuhi prosedur hukum yang jelas. Mereka juga mesti menemukan alat bukti yang cukup.


"Alat buktinya apa sehingga polisi menangkap orang-orang ini, kan mestinya berdasarkan prosedur hukum ada alat bukti yang cukup," ucapnya.


"Kalau ditangkap karena ikut demo, kan jelas bahwa aksi itu kan hak setiap warga negara, untuk menyampaikan pendapat di muka umum itu hak berdemokrasi, artinya polisi sudah menyalah gunakan kewenangannya," tambahnya.


Saat ini, kata Juir, tim advokasi dari KontraS dan LBH Surabaya tengah berupaya melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah orang yang ditangkap saat aksi kemarin. 


Lebih dari seratus orang itu diamankan polisi di Mapolrestabes Surabaya.


"Koordinator KontraS sedang di Polrestabes, tadi malam kami di sana bersama tim LBH Surabaya. Tadi malam kami tidak dikasih akses. Kami meminta masuk, paling tidak diberi data dan nama orang yang ditangkap, tapi petugas tidak bisa kasih akses karena masih pendataan," ujarnya.


Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penangkapan tersebut adalah upaya antisipasi terjadinya kericuhan.


"Antisipasi terjadi aksi susulan seperti pada 8 Oktober 2020 lalu, anggota menyisir lokasi aksi unjuk rasa. Hal ini sebagai bentuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya. Hasilnya, ratusan orang kita amankan dan kami lakukan pendataan," kata Truno, Rabu  (21/10) pagi.


Rincian dari 182 orang yang ditangkap: buruh 24 orang, mahasiswa 26 orang, pengangguran 27 orang, wiraswasta 6 orang, pelajar SMA 74 orang, SMP 24 orang, dan SD 1 orang.


"Dari total 182 orang yang diamankan, dilakukan proses penyelidikan terhadap satu orang yang ditemukan membawa botol pecah yang berbau minyak tanah dibungkus plastik," katanya. [Democrazy/cnn]

Penulis blog