DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajarkan sikap represif aparat keamanan, khususnya dalam penanganan aksi demonstrasi. Tindakan represif aparat terjadi dalam aksi yang dilakukan masyarakat, mulai dari May Day 2019, aksi Bawaslu 21-23 Mei 2019, Reformasi Dikorupsi 23-30 September 2019, hingga aksi Omnibus Law belakangan ini. "Semua diiringi represifitas aparat kepolisian. Dan tidak ada ketegasan presiden untuk belajar dari penanganan aksi yang sebelumnya terjadi," kata peneliti Kontras, Rivanlee Anandar melalui konferensi video, Senin (19/10). Rivanlee mengatakan aksi represif tersebut dijustifikasi dengan surat telegram Kapolri yang melarang demonstrasi UU Ciptaker dilakukan di tengah pandemi virus corona. Menurutnya, Jokowi yang tak menggubris surat tersebut menunjukkan mantan wali kota Solo itu mendukung tindakan represif aparat. "Malah pembiaran pada surat telegram tersebut menunjuk
DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajarkan sikap represif aparat keamanan, khususnya dalam penanganan aksi demonstrasi. Tindakan represif aparat terjadi dalam aksi yang dilakukan masyarakat, mulai dari May Day 2019, aksi Bawaslu 21-23 Mei 2019, Reformasi Dikorupsi 23-30 September 2019, hingga aksi Omnibus Law belakangan ini. "Semua diiringi represifitas aparat kepolisian. Dan tidak ada ketegasan presiden untuk belajar dari penanganan aksi yang sebelumnya terjadi," kata peneliti Kontras, Rivanlee Anandar melalui konferensi video, Senin (19/10). Rivanlee mengatakan aksi represif tersebut dijustifikasi dengan surat telegram Kapolri yang melarang demonstrasi UU Ciptaker dilakukan di tengah pandemi virus corona. Menurutnya, Jokowi yang tak menggubris surat tersebut menunjukkan mantan wali kota Solo itu mendukung tindakan represif aparat. "Malah pembiaran pada surat telegram tersebut menunjuk