POLITIK

Koalisi Pemerintah Terlalu Dominan, PKS Ragukan Legislative Review

DEMOCRAZY.ID
Oktober 21, 2020
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Koalisi Pemerintah Terlalu Dominan, PKS Ragukan Legislative Review

Koalisi Pemerintah Terlalu Dominan, PKS Ragukan Legislative Review
DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI Mulyanto ragu upaya melakukan uji ulang atau legislative review terhadap Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan disetujui.

Pernyataan ini disampaikan Mulyanto merespons langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyurati sembilan fraksi di DPR untuk mendorong legislative review terhadap UU Cipta Kerja.


Keraguan PKS, kata Mulyanto, berdasarkan konfigurasi politik di Senayan saat ini yang didominasi oleh partai koalisi pro pemerintah. 


"Dengan konfigurasi politik di DPR yang ada sekarang, hasilnya kurang optimis untuk dapat disetujui," kata Mulyanto, Rabu (21/10).


KSPI telah mengirim surat kepada Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan dua fraksi oposisi PKS dan Demokrat agar mereka melakukan legislative review.


Terkhusus kepada PKS dan Demokrat yang bersikap menolak pengesahan UU Cipta Kerja, KSPI meminta kedua fraksi itu untuk memelopori legislative review.


Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan legislative review telah diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).


"Dengan demikian, DPR tidak boleh berdalih, kami tanyakan dalam surat resmi kami, DPR ini wakil rakyat, wakil partai, wakil pemerintah atau wakil sekelompok orang saja, yaitu pengusaha," ucap dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10).


Mulyanto sendiri mengaku menyambut baik dorongan KSPI kepada PKS untuk ikut mengupayakan legislative review terhadap UU Ciptaker.


Namun, dia menerangkan, legislative review terhadap sebuah regulasi adalah jalan yang panjang. Bahkan, kata dia, upaya itu sama seperti mengajukan rancangan regulasi baru.


Mulyanto menyebut upaya melakukan legislative review terhadap UU Ciptaker akan tertahan di proses yang panjang tersebut.


Berangkat dari itu, ia menyarankan dua opsi lain yang dapat ditempuh sebagai respons penolakan terhadap UU Ciptaker.


Dua opsi itu adalah mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ciptaker, atau opsi kedua dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait aspek formal pembentukan UU Ciptaker.


"Menurut pandangan saya, [dua] langkah itu yang menjadi prioritas sekarang," kata anggota Baleg DPR RI itu. [Democrazy/cnn]

Penulis blog