Melalui Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, Kemendikbud menyampaikan permintaan maaf kepada Ucu serta Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia, In-Docs atas kelalaian yang terjadi.
“Kami tidak membantah bahwa memang ada kendala administrasi terhadap penayangan film tersebut. Namun kami beritikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan mencoba melakukan klarifikasi permasalahan ini supaya bisa lebih jelas,” ujar Hilmar.
Meski demikian, Hilmar mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui jika Ucu ada ikatan kontrak hukum dengan Al Jazeera Internasional untuk tidak menayangkan film tersebut dalam versi apapun.
“Informasi tentang adanya pembatasan penayangan ini belum pernah disampaikan kepada pihak Kemendikbud sebelumnya,” klaim Hilmar.
Diketahui pada 29 Juni 2020, In-Docs yang selama ini merupakan perantara pemanfaatan film Sejauh Kumelangkah dengan Kemendikbud mengaku merasa keberatan terhadap penayangan film dalam layanan Video On-Demand UseeTV.
Setelah mendengarkan pendapat serta masukan dari pihak In-Docs untuk menjembatani surat keberatan yang dikeluarkan sebelumnya, kemudian pada 6 Juli 2020 Kemendikbud secara resmi menyampaikan surat permintaan maaf serta membantu untuk menurunkan film Sejauh Kumelangkah dari UseeTV.
Lebih lanjut, pihak Kemendikbud hadir dalam agenda mediasi yang dilakukan bersama dengan kuasa hukum Ucu Agustin, pada 10 dan 18 Agustus 2020 kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Hilmar juga menekankan bahwa penayangan program BDR di TVRI adalah bersifat non-komersial sehingga pihak Kemendikbud tidak mengambil keuntungan secara ekonomi dalam bentuk apapun dari penayangan tersebut.
Somasi
Sebelumnya, Sutradara film Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin melayangkan somasi kepada pihak Kemendikbud, PT Telkom Indonesia serta TVRI karena telah melakukan penayangan filmnya tanpa ada perizinan.
Somasi dilayangkan karena film ini yang juga meraih penghargaan Piala Citra 2010 dalam kategori film dokumente terbaik ditayangkan dalam program BDR kerjasama TVRI dengan Kemendikbud, dan juga ditayangkan di UseeTV.
Somasi dilakukan karena film ini sudah ada kontrak dengan Aljazeera Internasional yang mengharuskan film tersebut ditayangkan secara perdana di platform TV Al Jazeera.
Diketahui juga jika film ini tidak hanya diberi logo TVRI dan Kemendikbud, namun juga sudah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menyebabkan pesan yang terkandung dalam filmnya menjadi tidak tersampaikan dengan baik. [Democrazy/Hendra]