Back to Top
HUKUM POLITIK

KPK Sudah Tidak Seperti Dulu Lagi

DEMOCRAZY.ID
Oktober 21, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
KPK Sudah Tidak Seperti Dulu Lagi

DEMOCRAZY.ID - Tulisan ini bukan untuk membahas detail yuridis UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang KPK yang dianggap melemahkan KPK, namun akan mencoba bicara gejala-gejala bahwa sebenarnya pada hari ini KPK hanyalah lembaga biasa saja, tak lagi istimewa dan tak lagi ditakuti. Tak lagi menakutkan Dahulu semua orang yang merasa pernah korupsi akan cemas dan sulit tidur jika mendengar 3 huruf: KPK, karena berurusan dengan lembaga anti korupsi itu jelas akan berakhir nestapa, setidaknya nasib masuk bui sudah terbayang. Namun sekarang tidak lagi, jika dahulu KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan melalui SP3, maka KPK yang eksis setelah UU tahun 2019 bisa saja menerbitkan SP3 dalam artian seorang tersangka korupsi yang kasusnya ditangani KPK belum tentu akan berakhir di balik jeruji besi. Selain itu status pegawai KPK yang dalam UU baru ditegaskan sebagai ASN tentu memberi sinyalemen bahwa retorika sehebat apapun tentang indep
Baca selengkapnya

Penulis blog