Back to Top
POLITIK

Istana Mengakui Hapus 1 Pasal UU Omnibus Law Ciptaker untuk Perbaikan...

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2020
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Istana Mengakui Hapus 1 Pasal UU Omnibus Law Ciptaker untuk Perbaikan...

DEMOCRAZY.ID - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Pasal yang dihapus yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah terbaru 1.187 halaman. Dini menuturkan, pasal itu dihapus karena kembali ke aturan yang tercantum dalam UU lama soal migas. "Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10). Dini menegaskan bahwa penghapusan pasal itu tak lebih dari perbaikan administratif seperti typo atau salah ketik. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan berupa perbaikan dalam UU yang disahkan masih boleh dilakukan. "Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan sifatnya administratif/typo justru membuat substansi sesua
Baca selengkapnya

Penulis blog