DEMOCRAZY.ID - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus surat jalan palsu. Dalam eksepsinya, Djoko Tjandra menolak disebut melarikan diri ke luar negeri. "Seperti dinarasikan penuntut umum dalam dakwaannya, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melarikan diri, sehingga sejak tanggal 17 Juni 2009 ditetapkan dalam status buron oleh Kejaksaan Agung RI. Walaupun kejadian yang sebenarnya terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak melarikan diri," ujar kuasa hukum Djoko Tjandra saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Selasa (20/10/2020). Namun pada saat itu Djoko disebut telah lebih dulu berada di luar negeri serta enggan kembali untuk menjalani putusan, yang diklaim pihak Djoko melanggar hukum. "Tetapi pada saat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung itu dijatuhkan, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sudah berada di luar negeri dan tidak
Isi Eksepsi Djoko Tjandra: Tak Ingin Disebut Melarikan Diri-Jaksa Keliru Tulis Nama
Oktober 20, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus surat jalan palsu. Dalam eksepsinya, Djoko Tjandra menolak disebut melarikan diri ke luar negeri. "Seperti dinarasikan penuntut umum dalam dakwaannya, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melarikan diri, sehingga sejak tanggal 17 Juni 2009 ditetapkan dalam status buron oleh Kejaksaan Agung RI. Walaupun kejadian yang sebenarnya terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak melarikan diri," ujar kuasa hukum Djoko Tjandra saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Selasa (20/10/2020). Namun pada saat itu Djoko disebut telah lebih dulu berada di luar negeri serta enggan kembali untuk menjalani putusan, yang diklaim pihak Djoko melanggar hukum. "Tetapi pada saat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung itu dijatuhkan, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sudah berada di luar negeri dan tidak