DEMOCRAZY.ID - Dari berbagai pertimbangan yang telah disampaikan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS mengungkapkan bahwa F-PKS mengumumkan penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja Omnibus Law pada pengambilan keputusan tingkat I atas hasil Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh Baleg DPR RI. “Dari berbagai pertimbangan yang kami sampaikan, Fraksi PKS secara tegas memberikan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang,” ucap Ledia Hanifa Amaliah. Menurut Hanifa, Fraksi PKS menyadari jika subtansi pengaturan yang terkandung dalam RUU Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas dalam praktik kenegaraan serta pemerintahan di Indonesia. Maka dari itu, dirinya menilai diperlukan suatu pertimbangan yang matang. Sehingga didapat hasil apakah dari segi formil dan materiil dari undang-undang tersebut bisa sejalan dengan koridor politik hukum yang telah disepakati bersam
DEMOCRAZY.ID - Dari berbagai pertimbangan yang telah disampaikan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS mengungkapkan bahwa F-PKS mengumumkan penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja Omnibus Law pada pengambilan keputusan tingkat I atas hasil Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh Baleg DPR RI. “Dari berbagai pertimbangan yang kami sampaikan, Fraksi PKS secara tegas memberikan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang,” ucap Ledia Hanifa Amaliah. Menurut Hanifa, Fraksi PKS menyadari jika subtansi pengaturan yang terkandung dalam RUU Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas dalam praktik kenegaraan serta pemerintahan di Indonesia. Maka dari itu, dirinya menilai diperlukan suatu pertimbangan yang matang. Sehingga didapat hasil apakah dari segi formil dan materiil dari undang-undang tersebut bisa sejalan dengan koridor politik hukum yang telah disepakati bersam