KRIMINAL PERISTIWA

IPW Sebut Kasus LGBT di Internal Polri Pernah Berakhir Saling Bunuh, Ini Buktinya...

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
PERISTIWA
IPW Sebut Kasus LGBT di Internal Polri Pernah Berakhir Saling Bunuh, Ini Buktinya...

IPW Sebut Kasus LGBT di Internal Polri Pernah Berakhir Saling Bunuh, Ini Buktinya...
DEMOCRAZY.ID - Presidium Indonesia Police Watch membeberkan peristiwa terjadinya pembunuhan sesama polisi di Polda Papua.

Diduga penyebab terjadinya pembunuhan tersebut karena didasari hubungan asmara sesama jenis.


“Polisi lulusan Akpol yang membunuh polisi lulusan SPN di Polda Papua. Pembunuhan itu diduga terkait isu LGBT,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat dihubungi Pojoksatu, Jumat (23/10/2020).


Dari data yang diterima IPW, pelaku cemburu saat mendengar sang pacarnya itu hendak menikah dengan seorang wanita.


Atas hal itulah pelaku lantas melakukan aksi nekatnya dengan menghabisi nyawa korban.


“Setelah membunuh korban, pelaku bunuh diri. Mayatnya dimakamkan keluarganya di Medan. Tapi Polri tidak pernah menjelaskan kasus di Papua ini secara transparan,” tutur Neta.


Karena itu, Neta meminta agar Polri transpran dalam mengusut kasus penyuka sesama jenis di tubuh Polri guna untuk menepis penilain miring masyarakat.


“Polri perlu bersikap transparan dalam kasus LGBT ini karena LGBT adalah pelanggaran dalam ketentuan kepolisian,” ungkapnya.


Mabes Polri telah mencopot Brigjen E alias EP dari jabatannya di SDM Polri kerena tersandung kasus LGBT.


Pencopotan Brigjen E dari jabatannya karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


“Sudah dicopot ya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi.


Diketahui, kasus-kasus LGBT memang dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri diatur di pasal 11 huruf c. Di mana setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.


Berikut bunyi aturan tersebut pada point ke 25 dan Pasal 11 huruf C di Peraturan Kapolri:


“Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. [Democrazy/pjst]

Penulis blog